“Selain melapor ke Pom AL, saya mencoba mendatangi ketua RT dan RW setempat. Namun dijawab ketua RT setempat, bahwa tidak ada nama yang bersangkutan dan tidak terdaftar, ini membuat saya heran, masa warga tidak terdaftar,” terang dia.
Dalam perjalanannya, Harjoni mengaku sempat ada upaya agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun hingga akhirnya kasus tersebut digelar di meja hijau, mediasi tak pernah kunjung terjadi.
“Sebetulnya saya sudah memaafkan, namun tetap menyayangkan pertemuan untuk mediasi tidak kunjung terlaksana. Akhirnya saya serahkan saja semuanya pada mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Selain Harta dan Harjoni, Setia beserta kedua orangtuanya yakni Indang dan Mintarsih juga dimintai keterangan. Untuk mengumpulkan informasi yang bisa menguatkan atau bisa jadi melemahkan posisi terdakwa Koptu Saheri.
(Amril Amarullah (Okezone))