Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejaksaan Dalami Kelengkapan Berkas Pembunuh Dosen UMSU

Antara , Jurnalis-Minggu, 07 Agustus 2016 |10:35 WIB
Kejaksaan Dalami Kelengkapan Berkas Pembunuh Dosen UMSU
Mahasiswa UMSU berkumpul saat penangkapan pelaku (Okezone)
A
A
A

"Selama seminggu ini akan kami teliti terlebih dahulu perkara itu apakah masih ada yang kurang atau sudah lengkap," ujar Bobbi.

Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berinisial RS membunuh dosennya sendiri Hj. Nurain Lubis (57) di dalam kamar mandi gedung perguruan tinggi tersebut pada Mei 2016.

Kapolresta Medan Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di lokasi kejadian menyebutkan bahwa pelaku menghabisi nyawa dosen tersebut dengan melukai leher dan tangan korban menggunakan pisau.

Menurut dia, terdapat tujuh luka sayatan dibagian leher dan tangan korban yang juga mantan Dekan FKIP UMSU itu.

Tersangka RS, mahasiswa semester VII FKIP UMSU itu, dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement