Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Materai Palsu, Dua Warga Jawa Timur Ditangkap Polisi

Syaiful Islam , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2016 |18:12 WIB
Jual Materai Palsu, Dua Warga Jawa Timur Ditangkap Polisi
Ilustrasi materai (Antara)
A
A
A

SURABAYA – Praktik penjualan materai palsu yang meresahkan masyarakat berhasil dibongkar aparat Unit Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Surabaya. Polisi menangkap dua pelaku berinisial HA (30) warga Surabaya dan DS (47) asal Sidoarjo.

Kedua pelaku dijebloskan dalam tahanan. Dari tangan keduanya petugas menyita barang bukti 1.010 materai tempel dengan nominal seharga Rp6.000, satu unit handphone, uang tunai senilai Rp1,3 juta, dua karton, lem kastrol dan satu gross balpoin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran materai palsu.

“Lalu kami melakukan penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan pelakunya mengarah pada tersangka DS. Kemudian anggota menyamar jadi pembeli dan diberikan materai. Setelah diperiksa ternyata materai itu palsu,” terang Shinto, Selasa (9/8/2016).

Menurut Shinto, pihaknya langsung menangkap DS di Jalan Gayung Sari, Surabaya. Setelah diperiksa penyidik, DS mengaku mendapatkan materai palsu dari HA. Selanjutnya petugas menangkap HA di Jalan Sedati Agung, Sidoarjo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement