JAKARTA - Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktek pembuatan materai palsu yang dilakukan oleh dua tersangka yakni Asrizal (42) dan Afrida (48), yang kemudian dijual murah melalui website dan media online lainnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Eko Hadi menyampaikan, kedua pelaku itu kemudian diringkus pada Kamis 8 Februari lalu di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya peredaran materai palsu tersebut.
"Pelaku menjual materai palsu dengan harga murah melalui website jual beli online dan pelaku membuat materai tersebut sendiri di rumah pelaku," kata Eko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/2/2018).
Bisnis terselubung itu dilakukan sejak 9 Januari 2017, para pelaku punya peran berbeda-beda. Tersangka Afrida sebagai orang yang memproduksi materai palsu kemudian menjual kepada Asrizal untuk dijual kembali kepada warga secara online.
(Baca juga: Materai Palsu Beredar di Bandung, Empat Orang Ditangkap)