JAKARTA – Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pembuatan materai palsu yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia melalui sistem dalam jejaring (daring/online). Sebanyak delapan pelaku yang beraksi sejak 2015 itu akhirnya ditangkap petugas.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus ini mulai tercium saat dilaporkan Direktorat Intelijen Perpajakan Kementerian Keuangan terkait menurunnya pajak PT Pos Indonesia dari sektor penjualan materai.
"Setelah kami telusuri, ternyata memang benar ada yang menjual materai 6.000 seharga Rp1.500 di sejumlah toko online, seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak. Tentu ini intervalnya sangat jauh," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Masing-masing tersangka berinisial DJ, HK, IS, AS, AF, AT, PA, dan ZF. Materai yang menyerupai asli itu dipasarkan ke hampir kota-kota besar di Tanah Air seperti Bogor, Bandung, Sulawesi, dan Jakarta menggunakan sistem online dan toko kelontongan.
Sementara Kasubdit Forensik dan Barang Bukti Direktorat Intelijen Perpajakan Kementerian Keuangan Joni Isparyanto menambahkan, akibat ulah para pelaku itu negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.