"Ini ada 25.000 materai 6.000 yang dijual pelaku Rp1.500 yang seharusnya dijual oleh negara Rp6.000. Dikalikan saja 25.000 materai dengan harga normal Rp6.000, ketemu harga Rp150 juta, dan harusnya itu masuk ke kas negara," ujar Joni.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menyita beberapa barang bukti, yakni sebanyak 63.800 materai 6.000, satu mobil Datsun Go, dan beberapa materai 3.000 serta 6.000 yang sudah dikemas atau siap edar.
Para pelaku dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai juncto Pasal 253 KUHP juncto 257 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.