"Peran Asrizal memasang iklan dan menjual materai palsu di website jual beli online," pungkasnya.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa 400 lembar materai palsu siap edar, alat sablon materai, 2 buah lem, 5 buah alat kuas les, cairan kimia serta 15 lembar resi dari jasa pengiriman Tiki dan JNE.
Atas perbuatannya itu, para pelaku disangkakan Pasal 253 KUHP juncto Pasal 253 KUHP dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Saat ini penyidik masih dalam proses melengkapi berkas kasus tersebut untuk segera disidangkan.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.