Kategori pencabulan terhadap anak di bawah umur, tambah Syahduddi, adalah kegiatan-kegiatan pada saat tersangka melakukan pengajaran di kelas dan menghampiri salah satu korban yang duduk bagian belakang. Berdasarkan infomasi dari keterangan tersangka, perbuatan tersebut sudah beberapa kali dan itu sempat dilakukan saat masih aktif sebagai PNS.
“Kita menindaklanjuti hal itu karena melihat korban sudah terlalu banyak dan kami kenakan unsur pidananya. Kasus ini sempat terjadi sekitar tahun 2006 saat tersangka masih aktif sebagai PNS dan kebetulan pada saat itu terdapat satu korban, jadi diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Syahduddi.
Upaya yang sudah dilakukan hingga saat ini, Syahduddi menyebutkan, pihaknya telah melakukan upaya pemeriksaan secara lisan terhadap korban dan visum untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang dilakukan oleh tersangka.
“Kita juga melakukan pendekatan secara psikologis melalui psikiater untuk mengetahui sejauh mana kondisi korban terhadap tindakan yang sudah dilakukan oleh tersangka. Korban mengaku diancam dengan iming-iming akan diberikan permen, kalau untuk ancaman lain belum kita dalami, tapi kemungkinan besar ada,” pungkasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.