Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penuhi 12 Syarat Ini bila PNS Ingin Berpoligami

Prabowo , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2016 |11:54 WIB
Penuhi 12 Syarat Ini bila PNS Ingin Berpoligami
Inilah 12 syarat bila PNS ingin berpoligami (foto: Prabowo/Okezone)
A
A
A

"Istri sakit dan tidak punya keturunan, itu bisa jadi alasan berpoligami. Tapi, tetap harus ijin istri pertama, karena semua yang diajukan pemohon itu akan dikroscek kebenarannya," jelasnya.

Bagi pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, tetap diperbolehkan mengajukan poligami. Hanya saja, syarat yang harus dipenuhi lebih rinci dari masyarakat umum, seperti swasta atau wiraswasta lainnya.

Dan PNS yang mengajukan poligami, harus meminta persetujuan pada atasannya. Misal pegawai di Pemda, harus se-ijin Bupati atau Gubernur yang merupakan atasannya. Begitu juga di Departemen Agama, harus se-ijin Kepala Kantor yang menaunginya.

"Kalau PNS memang agak panjang prosedurnya, harus ijin atasan, katakanlah pegawai di Pemkab, ya harus ijin Bupati. Misalnya Bupati mengizinkan, ya boleh-boleh saja berpoligami, begitu juga sebaliknya," tandasnya.

(Amril Amarullah (Okezone))

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement