Perbedaan fasilitas di atas tak lepas dari perbedaan ongkos haji dan lamanya jamaah berada di tanah suci. Untuk jamaah haji reguler pemerintah menetapkan BPIH sebesar Rp31 juta-Rp38 juta tergantung embarkasi.
Nominal ini merupakan biaya tiket penerbangan, transportasi selama di tanah suci, biaya pemondokan, dan living cost. Sementara biaya penyelenggaraan haji khusus, Fachri membeberkan batas minimal sebesar USD8 ribu per jamaah atau sekira Rp105 juta, namun batas atasnya diserahkan kepada jamaah dan PIHK.
“Maksimum tidak terbatas, sesuai kesepakatan jamaah dan penyelenggara,” pungkasnya.
Adapun lama durasi tinggal di tanah suci bagi jamaah haji khusus selama 27 hari dan jamaah haji reguler 39 hari.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.