Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI Segel Apartemen Parama

Antara , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2016 |13:01 WIB
Pemprov DKI Segel Apartemen Parama
A
A
A

"Seharusnya, sejak mendapat peringatan, pihak pengelola segera memperbaiki gedung. Namun ternyata tidak juga dilakukan, bahkan sepertinya mengabaikan peringatan itu. Makanya, kami tidak bisa mengeluarkan SLF," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan sanksi penyegelan itu diberikan dengan tujuan melindungi masyarakat, terutama bagi para penghuni apartemen tersebut. Dia mengatakan tidak ada pilihan sanksi lain yang dapat diberikan kepada pihak pengelola.

"Tidak ada pilihan sanksi lain. Segel gedungnya, kemudian pidanakan pihak pengelola atau pengembangnya. Lagi pula, uangnya juga sudah diambil oleh pihak pengembang," ujar Ahok.

Pada Minggu (14/8) kemarin terjadi kebakaran di Apartemen Parama mulai dari lantai tiga hingga belasan lantai di atasnya. Para penghuni sempat terjebak di dalam gedung sebelum akhirnya dievakuasi oleh petugas dari Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut, namun ada sebanyak 75 orang yang mendapatkan penanganan dari tim medis.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement