JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin Gloria Natapradja Hamel menjadi bagian dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tim Bima. Dalam upacara ini, Gloria bertindak sebagai penjaga gordon.
(Baca juga: Alasan Presiden Jokowi Izinkan Gloria Masuk Tim Penurunan Bendera)
Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No 0065/2015, syarat seseorang dapat direkrut menjadi pasukan Paskibraka adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU No 62/1958 yang berlaku ketika itu, Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI," kata Yusril dalam keterangannya yang diterima Okezone, Rabu (17/8/2016).
Pasalnya, UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas ius sanguinis patriachat (kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah).
"Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan, karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir. Undang-undang tersebut tidak berlaku surut," ungkapnya.

"Mungkin saja dia punya Kartu Izin Tetap Tinggal (KITAP) mengingat orangtuanya tinggal di Indonesia. Tapi jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka walau hanya untuk menurunkan saja," tambahnya.
Yusril melanjutkan, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Kemenpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka.
"Saya simpati pada Gloria karena dia adalah korban. Pemerintah memang harus cermat dan berhati-hati dalam mengemban tugasnya," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.