JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Ronny F Sompie menyebutkan, bahwa kasus kewarganegaraan yang menimpa Gloria Natapradja Hamel mendapatkan pengecualian.
Hal tersebut lantaran, dara asal Depok tersebut lahir sebelum Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 diberlakukan. Perempuan manis itu memang lahir pada tahun 2000.
"Memang ada hal khusus yang berlaku untuk dia karena yang bersangkutan lahir di tahun 2000 sebelum berlakunya UU nomor 12 tahun 2006 sehingga Gloria dan orangtua diharuskan ada permohonan pengajuan," kata Ronny saat mendatangi Kantor MNC News, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
Mantan kadiv humas Mabes Polri itu juga memberitahukan bahwa sejak awal Gloria memang sudah terdaftar sebagai warga negara asing. Sehingga, selama ia menetap di Indonesia dirinya memegang kartu izin tinggal menetap di negara ini.
Ronny menjelaskan dalam UU 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, setiap anak yang memiliki ayah dan ibu berbeda negara, dari umur 0-17 tahun akan memiliki kewarganegaraan ganda. Namun, saat umur 18-21 tahun anak tersebut harus memutuskan untuk memilih salah satu identitas kebangsaan suatu negara.
"Ini imbauan juga untuk yang lainnya setelah umur 18-21 tahun ia harus memilih ikut ibu atau bapaknya," pungkasnya.
Saat ini, permasalahan Gloria sedang dalam proses Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Gloria sendiri adalah salah satu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional, saat upacara 17 Agustus di Istana Negara. Namun, dirinya sempat dibatalkan untuk menjadi salah satu pasukan tersebut.
Tetapi, presiden Jokowi memperbolehkan dirinya bergabung dengan Paskibraka saat proses penurunan bendera sang saka merah putih. Gloria sendiri merasa senang atas keputusan presiden itu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.