PONTIANAK - Sebanyak 83 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi oleh pihak Malaysia, melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/8/2016) pagi.
"Mereka tiba di PPLB Entikong sekitar pukul 07.00 WIB menggunakan dua bus, dan langsung dibawa ke Kantor ULKI (Unit Latihan Kerja Industri) Entikong," kata Kapolsek Entikong, AKP Kartyana.
"Begitu tiba di Entikong para TKI langsung dilakukan pendataan oleh Polsek dan P4TKI Entikong, guna mengetahui apakah ada yang termasuk korban perdagangan manusia dan lainnya," kata Kartyana.
Menurut dia, dari sebanyak 83 TKI itu, terdiri laki-laki sebanyak 79 orang, dan empat perempuan, paling banyak dari Kalbar 47 orang, Sulsel 13 orang, NTB tujuh orang, Jatim lima orang dan dari sejumlah provinsi lainnya.
"Dari pendataan yang kami lakukan, mereka dideportasi karena, pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan karena sedang sakit. Sekitar pukul 11.30 WIB mereka langsung dibawa ke Dinsos Kalbar di Kota Pontianak untuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujarnya.
Sebelumnya, Minggu (7/8) sebanyak 66 TKI bermasalah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.
Data BP3TKI Pontianak menyatakan sebanyak 1.281 TKI bermasalah dipulangkan oleh pihak Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalbar.