Setelah dilakukan pemeriksaan, 33 TKA dapat menunjukkan dokumen lengkap, sedangkan 37 TKA tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap.
"Kita juga berikan sanksi pencekalan pelarangan masuk ke wilayah Republik Indonesia selama satu tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, keputusan deportasi ini sudah dirapatkan dan sudah sesuai hasil gelar perkara penangkapan TKA asal China tersebut.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.