Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukum Laut Internasional Harus Diratifikasi

Silviana Dharma , Jurnalis-Senin, 22 Agustus 2016 |15:32 WIB
Hukum Laut Internasional Harus Diratifikasi
Simposium Internasional Asia 2016 tentang isu-isu maritim dunia. (Foto: Silviana/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Amerika Serikat harus meratifikasi konvensi hukum laut internasional (UNCLOS). Hal ini terbilang penting karena banyak sengketa hukum laut di dunia yang menjadi sulit untuk diselesaikan sebab dasar-dasar hukumnya memiliki berbagai kerancuan.

Desakan itu dikemukakan Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia, Arief Havas Oegrosono dalam Simposium Internasional Asia 2016 yang membahas berbagi isu kemaritiman antarnegara terkini.

"Untuk AS, sebagai salah satu negara besar di kawasan kita, AS harus segera ratifikasi konvensi hukum laut. Kedua bagi negara ASEAN lain yang punya klaim di laut, mereka harus bisa sesuaikan klaim mereka, sesuai konvensi hukum laut," tegasnya di Shangri-La, Senin (22/8/2016).

Pria yang diisukan akan menjadi diplomat pertama Indonesia yang dicalonkan jadi Hakim International Tribunal for The Law of The Sea (ITLOS) itu mencontohkan sengketa yang diributkan Vietnam. Negara yang pernah terlibat perang besar dan menang dari Negeri Paman Sam tersebut punya klaim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Hanya saja, Vietnam menarik garis pangkal dari daratan utama (mainland) ke salah satu pulau kecil.

"Itulah interpretasi mereka terhadap kedaulatan maritimnya terlalu jauh, sebenarnya itu tidak sesuai konvensi hukum laut," tambahnya.

Menurutnya, interpretasi yang salah dibiarkan sejak lama. Klaim itu juga semata-mata karena masyarakat Vietnam sudah dari dulu terbiasa mengais rezeki di sana, jadi dianggap sudah hak milik.

Selain kepada AS, Havas juga menyarankan negara-negara lain di kawasan, terutama kepada negara yang memperebutkan Laut China Selatan dan lainnya untuk menghormati hukum laut yang ada, yakni UNCLOS. Dia mengingatkan, negara lain di kawasan Asia yang mengajukan klaim di kawasan LCS harus memperjelas klaim tersebut.

"Berapa luas yang diklaim, wilayahnya mana saja, koordinatnya berapa. Jadi hukum itu tidak cuma untuk satu negara, tapi semuanya. Konvensi hukum laut kan sudah jadi konvensi yang disepakati 88 persen dari seluruh negara di dunia. Jadi, harus kita hormati," tandasnya.

(Rahman Asmardika)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement