Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Imigrasi Jakarta Barat Amankan Dua Biksu Palsu Asal China

Lina Fitria , Jurnalis-Selasa, 23 Agustus 2016 |10:50 WIB
Imigrasi Jakarta Barat Amankan Dua Biksu Palsu Asal China
Petugas imigrai saat beri keterangan resmi bersamaan degan dua biksu yang diamankan (Foto: Lina/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dua orang biksu palsu kewarganegaraan China diamankan petugas Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat. Mereka diamankan karena sering meminta-minta ke beberarapa masyarakat China di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Abdulrahman menjelaskan, pada 16 Agustus 2016 melakukan operasi rutin. Kemudian ditemukan bahwa ada biksu keturunan Tionghoa yang sedang mengemis dari pintu ke pintu di jalan.

"Kita tangkap terus kita amankan ke kantor Imigrasi," kata Abdulrahman kepada wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Jalan Pos Kota Nomor 4, Selasa (23/8/2016).

Mereka menargetkan para komunitas etnis Tionghoa sebagai korbannya. Mereka mengaku sebagai biksu dari Vihara Ekayana di Tanjung Duren.

"Dia ngaku-ngaku dari pihak Vihara Ekayana. Kita lakukan pengecekan ke pihak vihara," ucapnya.

Kemudian, pihak imigrasi langsung melakukan koordinasi dengan Suhu Vihara Ekayana bernama Santri Putra Yang, guna mengetahui keaslian kedua biksu yang bernama Hu Qiyan dan Yao Xianhua tersebut. Namun Santri Putra Yang memastikan bahwa kedua biksu yang ditangkap itu adalah biksu palsu.

"Menurut Suhu Vihara Ekayana, biksu itu palsu karena dari tutur bahasanya, tata cara berpakaian, biksunya tidak menandakan dia seorang biksu," paparnya.

Abdulrahman menambahkan, berdasarkan keterangan Suhu Vihara, seorang biksu tidak dibenarkan untuk meminta-minta door to door. Pasalnya, seorang biksu harus selalu berada di dalam vihara dan tidak boleh keluar apa pun yang terjadi.

Dari tangan keduanya, pihak imigrasi mengamankan sejumlah uang, yakni 9.120 yen, 280 dolar Hong Kong, dan Rp240 ribu. Selain itu, pihak imigrasi juga mengamankan Alkitab yang mereka gunakan untuk mengemis, dua pakaian biksu, dua pasang sepatu, serta kalung dan gelang biksu.

Keduanya telah melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta.

"Di tahun 2009 sudah ada modus seperti ini, tapi di tahun itu mereka hanya menggunakan buku bencana untuk meminta-minta. Kalau yang sekarang ini dengan menggunakan Alkitab Buddha," tutupnya.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement