“Usai melakukan aksinya, EW dan YD meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor. Keduanya lalu menuju rumah EW, di sana mereka membagi uang itu ,” kata Kapolres AKBP Bazawato, Selasa (23/8/2016).
Pemberitaan sebelumnya, Dua orang pemuda yakni EW alias Evan (22) dan YD alias Putra (19) ditangkap personel Polres Nias.
Mereka berdua ditangkap karena membunuh seorang pemilik toko emas Eterna berninisial LS alias Kindek (54) di Jalan Diponegoro No. 146, Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Kedua pelaku pembunuhan tersebut tinggal tidak jauh dari kediaman korban yang juga toko emas, yakni di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli. Para pelaku menghabisi nyawa korban di lantai II ruko milik korban pada Minggu 21 Agustus 2016.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.