Razia ini akan masih terus dilakukan mengingat adanya keluhan masyarakat terkait rumah kos yang disalahgunakan. Rencananya, pasangan mesum yang ditemukan akan dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Selain itu, pemilik rumah kos akan dipanggil untuk diberi pembinaan
"Kami akan tindaklanjuti hasil razia kali ini. Supaya Demak benar-benar aman dari penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba," tegas dia.
May, salah seorang penghuni kos mengaku baru satu bukan tinggal di kos tersebut. Dia juga tidak banyak kenal dengan penghuni kos yang lain.
"Saya tidak tahu siapa yang kos di kamar depan, tapi sini kos cewek. Saya tidak kenal dua lelaki itu," tandas warga Kudus ini.
(Rizka Diputra)