PATI - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memulangkan 14 pemandu karaoke asal luar daerah yang terjaring operasi yustisi, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III di kawasan Batursari, Kecamatan Batangan, Sabtu 23 Oktober 2021 dini hari.
"Dari belasan pemandu karaoke tersebut, sembilan orang di antaranya berasal dari Lampung, dua dari Palembang (Sumsel), dan sisanya dari Jepara, Magelang, dan Bandung," kata Bupati Pati Haryanto, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Tak Terima Dirazia Yustisi, Oknum TNI Diduga Aniaya Lurah Perempuan
Sebelum dipulangkan, kata dia, mereka menjalani tes antigen dan hasilnya negatif. Namun mereka harus dibawa terlebih dahulu ke Ruang Wijaya Kusuma RSUD RAA Soewondo Pati untuk transit sementara sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Ia mengingatkan, belasan pemandu karaoke tersebut bahwa penegakan aturan selama ini merupakan komitmen pemkab bersama pihak terkait untuk pencegahan dan antisipasi penyebaran Covid-19 di antaranya melalui penutupan tempat prostitusi dan tempat hiburan karaoke.
Baca juga: Sejuta Pelanggaran Prokes Ditemukan dalam 10 Bulan Operasi Yustisi