"Kami melaporkan adanya kriminalisasi masalah ketenagakerjaan, kami juga tidak diberikan waktu terbang. Sehingga license driving kami dalam waktu 90 hari hangus. Karena dalam waktu 90 hari kami harus ada take off-landing. Itu salah satu intimidasi yang kami terima," paparnya.
Didampingi Pengacara LBH Jakarta, Hasan melaporkan peristiwa yang dialami asosiasinya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu pun diterima dan tertuang dalam LP/4168/VIII/2016/Ditreskrimsus/31 Agustus 2016. Manajemen Lion Group pun akan dijerat dengan Pasal 28 Jo Pasal 43 UU RI No 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja.
"Masih ada anggota kami di dalam, walaupun di PHK serikat pekerja kami jalan terus," tukas dia.
(Fiddy Anggriawan )