YOGYAKARTA – Personel Polres Bantul, Yogyakarta, mengamankan dua anak yang dibekerjakan di salah satu tempat karaoke di Pantai Parangkusumo. Tak hanya menjadi pemandu karaoke, keduanya juga bisa diajak kencan.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Anggaito Hadi Prabowo mengungkapkan, kasus ini bermula saat polisi melakukan operasi tempat karaoke di Pantai Parangkusumo pada Jumat 2 September 2016. Para pengunjung diperiksa satu per satu. Di salah satu tempat karaoke ditemukan dua gadis belia berusia 17 tahun, yaitu WE dan EH. Keduanya sebagai pemandu lagu atau dikenal LC.
"Keduanya masih berusia 17 tahun. Alamatnya ada yang Magelang, satunya dari Wonosobo," katanya kepada wartawan, Senin (5/9/2016).
Polisi kemudian meminta keterangan keduanya dan mencari pemilik rumah yang menjadikan tempat itu sebagai usaha karaoke. Polisi juga memeriksa penanggung jawab kedua gadis itu yakmo Em, warga Kecamatan Kretek, Bantul.
"Saat ketiganya diperiksa, Em mengaku kalau pemiliknya bernama K," tutur Anggaito.
Dari pemeriksaan ketiganya, diketahui WE dan EH menjadi pemandu karaoke dengan tarif Rp50 ribu. Namun, mereka juga bisa diajak kencan. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan itu, nantinya polisi baru akan menetapkan tersangka. "Masih kita dalami," katanya.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.