Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cari Keadilan, Lima PKL Yogya Ajukan Kasasi ke MA

Prabowo , Jurnalis-Senin, 05 September 2016 |22:02 WIB
Cari Keadilan, Lima PKL Yogya Ajukan Kasasi ke MA
LBH Tunjukkan Surat Kasasi yang Diajukan ke MA (Foto: Bramantyo)
A
A
A

YOGYAKARTA - Lima pedagang kaki lima (PKL) mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Alasannya, mereka merasa putusan pertama dan tingkat banding di Pengadilan Tinggi Yogyakarta tak memberi rasa keadilan.

Mereka yang jauh lebih dulu menempati secuil tanah paugeran Keraton Yogyakarta harus hengkang dalam dua putusan itu. Mereka masih menempati sebidang tanah yang disengketakan dengan pihak penggugat, Eka Aryawan.

"Selama belum ada putusan hukum tetap, kami masih menempati tanah yang kita gunakan mencari uang," kata Budiono, salah satu dari kelima PKL tersebut di PN Kota Yogyakarta, Senin (5/9/2016).

Selain empat PKL lainnya, yakni Agung Budi Santoso, Sutinah, Suwarni, dan Sudiyanto turut hadir menyerahkan materi kasasi. Mereka didampingi kuasa hukumnya dari LBH Yogyakarta untuk mencari keadilan.

Rizki Fatahillah dari LBH Yogyakarta berharap, Mahkamah Agung mengabulkan memori kasasinya, yakni diperbolehkan menempati tanah milik keraton tersebut. Rizki melihat ada yang tidak bijak dilakukan panitikismo Keraton Yogyakarta dalam memberi surat kekancing pada pihak pengguggat (Eka Aryana dan kuasa hukumnya).

"Seharusnya kalau keraton mau memberi surat kekancing dikroscek dulu di lapangan. Ada atau tidak yang menempati, para PKL ini lebih dulu menempati tanah," katanya.

Dia melihat gugatan yang dilayangkan ke pihak kliennya salah alamat. Sebab, yang seharusnya digugat justru pihak keraton karena memberi kekancing pada lahan yang ditempati orang lain.

"Para PKL ini seharusnya tidak digugat, mereka menempati tanah lebih dulu, meskipun itu milik keraton," katanya. (Ari)

Sebagaimana diketahui, PN Yogyakarta mengabulkan sebagian gugatan Eka Aryawan, yakni para PKL harus pindah. Sementara gugatan lainya berupa ganti rugi hingga Rp1 miliar tidak dikabulkan.

Pada tingkat banding, para PKL juga kalah karena putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan pertama. Mereka masih berharap dapat keadilan di tingkat kasasi.

"Apapun putusan MA nanti kita belum bisa ketahui, pasti akan kita cermati. Kita berharap pada tingkat kasasi menang, sehingga tetap menempati lahan petak di Jalan Brigjen Katamso itu," tandasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement