JAKARTA - Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly yang mengukuhkan kembali status WNI mantan Menteri ESDM, Arcandra Tahar menuai protes dari sejumlah kalangan.
Direktoran Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM kemudian menggelar diskusi publik tentang kewarganegaraan. "Dengan diskusi ini kami berharap melahirkan output kesamaan berpikir antara masyarakat Indonesia," kata Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Frankie Sompie dalam sambutannya di Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2016).
Dalam diskusi tersebut, Kemenkum HAM menghadirkan dua narasumber, yakni Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dan Dirjen AHU Kemenkum HAM, Freddy Haris

Diketahui, SK Menkum HAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar dikeluarkan, dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
(Qur'anul Hidayat)