Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka yakni Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto pada 22 April 2014 silam. Sugiharto sendiri memiliki peran sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan E-KTP.
Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kendati demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap Sugiharto lantaran sakit yang dideritanya. Kasus ini pun sudah bergulir selama dua tahun dan belum juga dilimpahkan ke pengadilan.
(Qur'anul Hidayat)