JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Oktaviandi terlibat adu argumen dengan tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, saat saksi ahli Patologi dari Australia Richard Byron Collins yang sedang menjelaskan gejala Wayan Mirna Salihin hingga menyebabkannya kolaps.
“Apa analisa ahli saat melihat (rekaman) CCTV Mirna kejang dan gejala-gejala yang dikaitkan dengan keahlian ahli?” katanya di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).
Sayangnya Richard tidak menjawab secara spesifik ketika dirinya melihat Mirna mengalami kolaps seperti yang terekam kamera pengintai atau CCTV di Kafe Olivier. Akan tetapi Richard memastikan tidak ada bukti Mirna tewas karena sianida.
“Ada beberapa kemungkinan, korban minum sianida tapi gejalanya tidak spesifik. Dan tidak ada bukti toksikologi bahwa korban mati karena sianida,” timpal Richard.
Jaksa kembali mempertanyakan kepada Richard ketika Mirna merasa pusing setelah meminum kopi yang dipesan Jessica. “Korban mengalami pusing, napas terenggah-enggah, kenapa?” tanya Jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, Otto Hasibuan sebagai ketua kuasa hukum Jessica langsung mengajukan interupsi atas pertanyaan jaksa kepada Majelis Hakim. Karena, menurut Otto keterangan dari jaksa terkesan menyimpulkan bahwa Mirna benar mengalami pusing.
"Keberatan yang mulia, Mirna sudah mati bagaimana bisa dia bilang pusing. Pertanyaan jaksa miss leading,” tegas Otto.
Mendengar sanggahan Otto, Jaksa kembali menjawab bahwa Mirna mengalami pusing berdasarkan keterangan keterangan saksi kunci Boon Juwita alias Hanie.
“Itu berdasarkan keterangan Hani,” timpal Jaksa.
Menyaksikan perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kisworo pun lantas berusaha menengahi. Kemudian kembali melanjutkan persidangan dan masih memberikan kesempatan kepada jaksa untuk kembali bertanya kepada saksi ahli.
(Khafid Mardiyansyah)