"Saat ini, kami langsung mengambi langkah-langkah diantaranya menghubungi para kapolres jajaran Polda Kalbar untuk mendapatkan data dimaksud," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan para tetangga Sanimu di Sui Ambawang bahwa yang bersangkutan sudah empat sampai lima tahun yang lalu telah pindah tidak lagi di Mega Timur dan rumahnya sudah dijual karena masalah ekonomi.
Hasil pelacakan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Polda Kalbar, tidak ditemukan adanya catatan kepolisian, namun pihaknya terus melakukan kordinasi dengan para kapolres, terkait apakah pernah melakukan tindakan radiakalisme atau lainnya, kata Suhadi.
Sementara itu, menurut keterangan dari Ketua Jabatan Siasatan Jenayah IPK Sarawak Sac Datok Dev Kumar terkait penangkapan seorang WNI asal Kalbar, karena memiliki senjata api secara ilegal di Malaysia yang bersangkutan bisa dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Malaysia, Seksyen 8 Akta Senjata Api tahun 1971 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini Sanamu masih ditahan di Sarawak.
Sementara itu Kata Kabid Humas Polda Kalbar menyatakan, WNI yang membawa senjata api atau bahan peledak termasuk amunisi secara ilegal bisa dikenakan Undang Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancaman hukuman sementara 20 tahun.
(Rizka Diputra)