Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap AES, kasus percobaan pembunuhan itu sudah direncanakan ketika korban menemuinya pada 17 September 2016 untuk meminta pertanggungjawaban pelaku atas kehamilannya.
Keesokan harinya, pelaku mengajak korban ke Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, dengan bersepeda motor. Dalam saku celana pelaku tersimpan pisau yang baru dibeli di Pasar Paingan, Desa Dawuhan.
Oleh karena suasana di Objek Wisata Guci ramai, pelaku mengajak korban ke hutan Perhutani di Desa Limpakuwus, Kecamatan Sumbang, Banyumas. Di tempat itu, pelaku mencoba menghabisi nyawa Ida Mustika dengan cara menjerat leher korban menggunakan kain kerudung milik korban.
Selain itu, pelaku menarik rambut korban, menusuk kepala dan perut korban dengan pisau, memukul wajah korban, dan menendang tubuh korban.
Bahkan, pelaku memukul kepala korban menggunakan batu yang diambil di sekitar lokasi kejadian hingga korban tidak sadarkan diri. Sebelum pergi meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa telefon seluler milik korban, pelaku melempar tubuh korban ke jurang. Pelaku bakal dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 353 ayat 2 KUHP.
(Rizka Diputra)