Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Didakwa Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Kamis, 29 September 2016 |19:03 WIB
Mahasiswa Pembunuh Dosen UMSU Didakwa Hukuman Mati
Ilustrasi Okezone
A
A
A

“Terdakwa menikam leher korban yang kemudian menjerit dan menangkis. Sempat 4 kali tikamannya ditangkis korban dengan tangan namun tetap mengenai leher dan keningnya. Roymardo terus saja menikami leher korban hingga perempuan itu tidak berdaya,”ujar Jaksa.

Melihat korban telentang bersimbah darah, Roymardo menyimpan pisaunya lalu lari meninggalkan kamar mandi. Namun saat akan keluar ia dipergoki oleh penjaga keamanan gedung. Ia kemudian dikejar dan berhasil dibekuk di toilet gedung Kampus Fakultas Ekonomi.

Sementara itu, Nurain dilarikan ke RS Bhayangkara Medan dan disana ia dinyatakan meninggal dunia karena luka di lehernya.

“Selama ini terdakwa sudah menaruh benci dan dendam karena korban sering memarahi terdakwa. Korban juga mengancam akan memberi nilai jelek kepada terdakwa," jelas Martias.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan untuk menyampaikannya pada persidangan lanjutan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis 6 Oktober 2016.

(Ulung Tranggana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement