Sebelumnya, Koordinator Formaja Fernando Yohanes mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membeli lahan dari pihak yang salah. Pemilik lahan yang sah adalah Yayasan Sosial Umum Sin Hing Hui dengan rincian SHM 124 dan HGB 2878.
"Itu berdasarkan SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961. Tapi, tiba-tiba berubah menjadi SK Menteri Dalam Negeri Nomor 130/HGB Tahun 1968 dengan pemegang hak atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," ujarnya.
Hak Guna Bangunan (HGB) yang berpindah pemegang hak inilah yang kemudian dipertanyakan oleh pihaknya. Sebab, Yayasan Sin Hing Hui atau Tjandra Naya tidak pernah sekalipun menjual atau melepas lahan tersebut dalam bentuk hibah.
"Kita tidak tahu bagaimana SK Menteri Agraria Nomor 887 Tahun 1961 bisa berubah menjadi SK Mendagri Nomor 130 Tahun 1968," tambahnya.
(Qur'anul Hidayat)