LEBAK - Keberadaan gedung tempat perlindungan korban bencana tsunami di pesisir Pantai Binuangeun Betulan di Kampung Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, membuat resah warga.
Pasalnya, gedung yang dikenal sebutan 'Shelter' yang dibangun dengan anggaran belasan miliar rupiah dari APBN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tersebut diduga kerap digunakan tempat maksiat.
Menurut informasi sejumlah warga, gedung shelter yang telah berdiri sejak beberapa tahun lalu, saat berfungsi untuk hal-hal yang tidak baik dan meresahkan warga, akibat adanya sejumlah orang yang memanfaatkan gedung tersebut sebagai tempat maksiat. Selain itu, pihak terkait tidak pernah melakukan upaya seperti menjaga bangunan tersebut dari aktivitas maksiat.
“Kami sama sekali tak menyangka bangunan itu akan dibiarkan begitu saja setelah selesai dibangun. Jangankan dirawat, bahkan digunakan sebagai tempat maksiatpun malah dibiarkan,” ujar salah seorang warga, Ade, didampingi sejumlah warga Desa Muara Binuangeun, seperti dikutip dari Kabar Banten, Senin (10/10/2016).
Dikatakannya, akibat terus bertambahnya orang yang memanfaatkan shelter sebagai tempat maksiat, warga Binuangeun sekarang ini sudah mulai gerah. Bahkan tidak sedikit warga yang akan mengambil tindakan dengan cara mereka sendiri.
“Untuk menghindari aksi warga, kami mendesak pihak berkompeten segera mengambil langkah dan upaya, agar gedung yang sudah lama dibiarkan itu tidak dijadikan tempat maksiat,” katanya.
Sementara itu, relawan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Nurman, mengakui hingga saat ini dirinya belum berani menjaga atau mengambil tindakan terhadap sejumlah orang yang melakukan perbuatan maksiat.
“Ya, memang benar, terus terang saya sering didatangi tokoh masyarakat yang mempertanyakan kenapa gedung tersebut dibiarkan. Saya tidak bisa berbuat banyak, karena kami tak pernah mendapat amanat atau pesan untuk menjaga dan merawat, baik secara lisan apalagi tulisan,” ucap Nurman.
Nurman menambahkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya dari BPBD Kabupaten Lebak, hingga saat ini bangunan tersebut belum diserahterimakan dari BPBD Provinsi Banten ke BPBD Kabupaten Lebak.
“Informasi itu saya terima dari Kepala Pelaksana Harian BPBD Kabupaten Lebak, Pak Kaprawi. Mungkin karena alasan itulah hingga saat ini belum ada upaya apapun dari BPBD Kabupaten Lebak,” tuturnya.
Nurman berharap pemerintah dalam hal ini BPBD baik kabupaten maupun provinsi tidak membiarkan keresahan masyarakat dengan mengambil langkah cepat untuk mengamankan aset negara itu.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.