JAKARTA – Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Pusat. Kali ini, terdakwa Jessica Kumala Wongso berkesempatan untuk membacakan nota pembelaan di depan majelis hakim yang dipimpin Kisworo.
Alumnus Billy Blue of Collage itu lalu menggenang proses rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Kala itu, di tempat nongkrong itu tengah ramai pengunjung. Jessica pun dihujat sebagai pembunuh berdarah dingin oleh para tamu kafe.
"Di sore hari pada hari Minggu banyak pengunjung menghujat saya sebagai pembunuh berdarah dingin. Saya kembali ke sel dan saya dalam kondisi yang tidak nyaman," kata Jessica yang masih meneteskan air mata saat membacakan pleidoi di PN Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2016).
Selain itu, ketika rekonstruksi juga banyak sekali personil kepolisian yang berjaga di luar Kafe Oliver. Jessica mengaku sakit hati lantaran mengenakan baju tahanan saat di Kafe Olivier.
"Setibanya di sana banyak sekali polisi yang menjaga saya, baik di luar maupun di dalam. Kasus ini berhasil menyakiti saya karena memakai baju tahanan. Yang membuat saya hancur, saat saya bertemu dengana Areif (suami Mirna) dan dinyatakan membunuh Mirna," imbuh Jessica.