JAKARTA – Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan telah bertemu Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membahas kewenangan KY dalam melakukan penyadapan terhadap hakim. Bahkan, pihaknya meminta bantuan polisi agar mendapat kewenangan melakukan penyadapan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan pertemuan antara Ketua KY bersama Kapolri tersebut. Bahkan, menurutnya, Polri siap memberikan batuan kepada KY.
"Sudah, KY sudah minta. Kita siap bantu sesuai permintaan KY. Apa yang dimohonkan KY sudah bertemu dengan Bapak Kapolri siap dibantu. Pokoknya kepolisian siap memberikan dukungan untuk kelancaran tugas-tugas KY bisa berjalan dengan baik," kata Boy di Kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2016).
Ketika ditanya terkait nota kesepahaman rencana penyadapan terhadap hakim ini, Boy menjelaskan hingga kini belum ada. Itu baru pembicaraan tahap awal. "Belum ada (nota kesepahaman)," katanya.
Sebelumnya, terang Aidul, hasil penyadapan terhadap hakim tersebut nantinya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) atau bahkan pelanggaran pidana.
"Penyadapan ini hanya dijadikan sebagai petunjuk untuk mencari alat bukti," terangnya.
Aidul menambahkan, penyadapan hakim tidak hanya untuk kepentingan pengawasan KY, namun juga untuk kepentingan polisi mendapatkan hakim yang bersih.
"Mudah-mudahan dalam dua bulan ini sudah bisa tercapai nota kesepahamannya," jelas Aidul.
(Awaludin)