JAKARTA - Anggota DPR RI, Bambang Haryo Soekartono mengatakan, Presiden perlu melibatkan sejumlah kementerian dalam upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli).
Menurutnya, Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) seharusnya menjadi ujung tombak dalam program pemberantasan pungutan liar tersebut.
Ia menegaskan, dalam pelaksanaan tugas aparatur sipil negara sudah ada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). PPNS ini dapat ditugaskan untuk terlibat dalam program pemberantasan pungli.
Para menteri kata dia juga sejatinya memberikan masukan kepada Presiden bahwa sudah ada struktur dalam kementerian masing-masing yang bisa memberantas pungli.
"Di Kepolisian ada Propam, TNI ada Provos, di kementerian juga sudah ada Inspektorat Jenderal dan PPNS," ujar politikus Partai Gerindra itu, Sabtu (15/10/2016).
Ditambahkan Bambang, penyidikan kasus pungli di instansi pemerintah sebaiknya diserahkan kepada PPNS. Apabila ditemukan unsur pidana, baru diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sebaiknya kata dia, tidak perlu ada satuan tugas khusus yang dibentuk untuk memberantas pungutan liar.
"Satuan-satuan kerja yang ada di kementerian maupun lembaga bisa dioptimalkan untuk program tersebut," tandasnya.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.