Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi tersebut sudah dilakukan sejak Agustus 2016. Dan diketahui bahwa DK ternyata seorang residivis dengan kasus serupa. Dan dirinya pernah mendekam di Lapas Pondok Rajeg.
“Tersangka ini baru saja bebas, pada 17 Agustus lalu, dan saat keluar langsung kembali menjalani aksinya,” ungkapnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sepucuk senpi rakitan jenis revolver beserta tiga butir proyektil dengan kaliber 0,22 inci. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah motor Honda Vario B 3419 SUE milik pengunjung di mal tersebut.
"Selain itu juga, dari tangannya kami mengamankan satu buah letter T dan tiga buah mata letter T," terangnya.
(Angkasa Yudhistira)