Ia menjelaskan, pelanggaran yang dimaksud yakni saat melakukan bongkar batu bara dari tongkang ke truk harus dilakukan penyemprotan. Alat semprot tersebut dipasang eksavator, sehingga debu batu bara tidak berterbangan saat proses bongkar muat dilakukan.
“Truk pengangkut batu bara juga harus ditutup menggunakan terpal. Sebelum keluar dari Pintu 1 Pelabuhan Cirebon, ban-ban truk harus disemprot sehingga bersih dari debu batu bara. Mereka pun diwajibkan untuk melalui jalan luar kota, masuk ke tol,” ungkap Revolindo.
Dengan aturan tersebut, lanjut dia, truk-truk pengangkut batu bara itu tidak ada yang melewati dan masuk ke dalam jalan utama Kota Cirebon. Namun setelah dibuka beberapa pekan, ditemukan pengusaha batu bara tersebut melakukan pelanggaran. “Mereka memanfaatkan kelengahan kami,” sesalnya.
Menurutnya, para pengusaha yang nakal melakukan bongkar muat saat malam hari dan tidak melaksanakan prosedur penyemprotan air. Tidak hanya itu, truk-truk pengangkut batu bara pun ada yang melanggar dan memasuki jalur dalam kota.
Karena dinilai melakukan pelanggaran, saat ini dua dermaga untuk bongkar muat batu bara pun ditutup. “Kami hanya mengoperasikan satu dermaga,” tegas Revolindo.