BANDUNG - Polda Jabar mengungkap sindikat perdagangan satwa langka di Jabar. Polisi kembali mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat menjadi pelaku perdagangan Kukang. Pelaku menjual kukang seharga Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
34 kukang dan satu kura-kura berhasil di amankan jajaran kepolisian dalam keadaan hidup. Pengakuan para tersangka, para pelaku mendapatkan pasokan kukang Jawa dari para pemburu dengan harga Rp50 ribuper ekor."Itu di jual dengan harga Rp200 ribu sampai Rp500ribu," ucapnya.
Sebelumnya Polda Jabar mengamankan 34 ekor kukang yang merupakan satwa dilindungi. Hewan tersebut di dapat di dua lokasi di Kabupaten Bandung Barat serta Kota Bandung. Tiga orang berinisial AS, BF, dan HA diamankan polisi terkait kepemilikan puluhan kukang tersebut.
"Kita membekuk lima tersangka. Tiga pemburu dan dua pengepul. Kita curigai ada tiga pengepul, satu lagi dalam pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, di Mapolda Jabar, Selasa (18/10/2016).
Awal pengungkapan sindikat ini, berawal dari laporan dari LSM satwa International Animal Rescue yang menginformasikan adanya perdagangan kukang di media sosial. Jajaran kepolisian pun melakukan pendalaman terkait informasi tersebut. Alhasil, penyidik mendapatkan informasi akan adanya transaksi.