"Jajaran pun mengamankan tersangka AS diamankan di daerah Kosambi, Kota Bandung, siang tadi karena memiliki kukang,"katanya.
Pengembangan pun langsung di lakukan oleh pihak kepolisian. Polisi lalu menangkap dua pengepul dalam sindikat tersebut dengan inisial HA dan BF di tempat berbeda yakni di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat dan Kosambi, Kota Bandung. Dari para pengepul, kemudian diamankan pula K dan T yang berperan sebagai pemburu kukang Jawa.
Kukang Jawa tersebut kebanyakan diburu dari beberapa daerah di Jawa Barat seperti Garut, Sumedang, Cililin, Cianjur, Sukabumi dan Tasik.
Para pelaku dalam sindikat perdagangan hewan ini terancam hukuman 5 tahun penjara dengan tuduhan melanggar Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(Ulung Tranggana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.