Dikatakan Sugino, karena dijual bebas, jajaran Polsek Margoyoso akan terus memburu pelaku yang menjual minuman setan di wilayah hukumnya. Upaya tersebut, dilakukan untuk menekan merebaknya pekat miras yang menjadi penyebab tindak kejahatan di Kecamatan Margoyoso.
Sementara itu, Hakim Niken memutuskan, terdakwa Sri terbukti bersalah karena menjual, menyimpan, dan menyediakan miras tanpa dilengkapi surat izin. Terdakwa dikenakan hukuman kurungan lima hari atau denda Rp 1,5 juta.
Atas putusan tersebut, terdakwa memilih untuk membayar denda sebanyak Rp 1,5 juta. Sedang, ratusan botol miras dan sejumlah es moni yang menjadi barang bukti dirampas negara untuk kemudian dimusnahkan.
Sebelumnya, perempuan paruh baya tersebut tertangkap tangan di rumahnya oleh jajaran Polsek Margoyoso, karena memiliki 194 botol miras berbagai macam jenis dan merk. Selain itu, dari dalam rumah, petugas juga menemukan 42 botol arak, dan 47 bungkus miras oplosan atau es moni siap konsumsi. (sym)
(Fransiskus Dasa Saputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.