Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ini Cara Pembayaran Sistem E-Tilang

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Selasa, 25 Oktober 2016 |12:59 WIB
Ini Cara Pembayaran Sistem E-Tilang
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Dalam pemberlakuan sistem tilang elektronik atau E-Tilang, Korlantas Polri terlebih dahulu meminta seluruh masyarakat untuk mengunduh aplikasi E-Tilang di ponsel berbasis sistem operasi Android.

"Jika ada pelanggaran dan masyarakat sudah menerima. Misal enggak pake helm kan kasat mata. Setelah tilang, masyarakat diharapkan bisa download di appstore aplikasi E Tilang," kata kata Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi di Gedung Korlantas Polri, Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2016).

Setelah aplikasi tersebut berhasil diinstal, nantinya petugas yang melakukan penindakan dan akan memberikan nomer ID tilang kepada pengendara yang terkena tilang.

"Setelah download dan mengakui melanggar karena ada pasalnya, maka cukup diketik nomor tilangnya saja dan muncul dendanya," ungkapnya

Sementara itu, menurut salah satu perwakilan bank yang ditunjuk Polri untuk fasilitas pembayaran denda tilang.

SVP Bank BRI Irene Retnaningsih menjelaskan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel berbasis android, dapat juga membayar melalui secara manual.

"Bagi masyarakat yang sudah menggunakan m banking bisa langsung membayarnya, atau melalui ATM dan ke bank langsung juga bisa," bebernya usai melakukan pelatihan E Tilang di NTMC Polri.

Adapun bagi masyarakat yang sudah mengunakan aplikasi E Tilang bisa langsung masukan ID tilang kemudian memilih menu bank untuk dijadikan fasilitas pembayaran tilang.

"Nanti pakai android-nya pak polisi. Akan keluar nomor ID pelanggaran," tutupnya.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement