PEKANBARU - Su alias Pakde (48) tega menghabisi nyawa istrinya Zulfa alias Efa (48). Pembunuhan tersebut terjadi karena Pakde sakit hati terkait masalah harta gono-gini milik istri sirinya.
Usai membunuh, Pakde yang merupakan warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau melarikan diri. Namun, pelariannya selama dua pekan berakhir berhasil diketahui polisi dan menangkapnya di Sumatera Utara.
"Tersangka kita tangkap di daerah Tebing Tinggi di salah satu rumah saudaranya," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Surawan Kamis (27/10/2016).
Kasus pembunuhan itu terjadi pada 13 Oktober 2016 di rumah mereka. Kasus ini diawali dari pertengkaran antara korban dan tersangka. Di mana saat kejadian, mereka sedang mepermasalahkan penjualan sebidang lahan di dekat Bandara Pekanbaru yang akan diganti rugi. Nilainya sekitar Rp400 juta.
Kepada suaminya, Eva menyatakan akan meminta cerai dan pergi dari rumah. Korban juga menyatakan jika nantinya jadi dijual tidak akan memberikan bagian kepada tersangka.
Mendengar penyataan istrinya, Pakde naik pitam. Dia kemudian pergi ke dapur dan mengambil sebilah kayu. Kemudian dia hantamkan ke kepala dan tubuh korban yang saat itu sedang berada di kamar.
Untuk memastikan korban sudah tewas, tersangka mencekik leher korban sehingga tidak bergerak lagi.
"Tanah itu adalah milik korban. Us merupakan suami ketiganya. Mereka nikah siri. Mereka sudah empat tahun berumah tangga," tukasnya.
Us alias Pakde dijerat dengan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman terberat hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.