Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri: Provokator Demo 4 November Bisa Dikenakan Pasal Makar

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 08 November 2016 |11:50 WIB
Kapolri: Provokator Demo 4 November Bisa Dikenakan Pasal Makar
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat memberi keterangan kepada wartawan (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih mempelajari ancaman pasal makar yang akan dijerat kepada para demonstran yang menjadi provokator demo 4 November 2016.

"Kita akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar, kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya gitu," kata Tito di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jalan Tritayasa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Selain itu, mantan Kapolda Metro Jaya ini menyatakan, penyidik juga sedang menyelidiki apakah adanya tindakan pidana yang dilakukan oleh para orator dalam demo ormas Islam pada 4 November.

"Sedang dijalani sedang dipelajari kan ada proses penyelidikan, untuk menemukan apakah ada pidana atau tidak, sama lah seperti kasus Ahok kan ini dalam tahap penyelidikan sama dalam kasus itu kami juga lakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana," lanjut Tito.

"Kalau pembunuhan kan gampang itu jelas pidana tapi kalau kasus-kasus ucapan yang kira-kira lebih kami melakukan penyelidikan nanti penyelidikan itu diakhiri dengan gelar perkara apakah nanti ada atau tidak," jelas Tito.

Tito menegaskan, pihaknya akan menetapkan tersangka kepada sang orator ‎apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran pidana. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menghentikan kasus tersebut.

"Kalau ada pidana maka dinaikkan menjadi penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk berkasnya diajukan kalau ternyata nanti dalam penyelidikan ini tidak ditemukan maka penyelidikannya dihentikan," terang Tito.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement