Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Wiji Lestanto mengatakan, reka ulang dibutuhkan untuk menggambarkan kejadian yang sebenarnya dan melengkapi berita acara perkara guna kepentingan persidangan.
“Total ada 17 adegan. Kami segera menyerahkan berkasnya ke kejaksaan untuk segera disidang di pengadilan,” kata dia di lokasi.
Sementara Mustakim, ayah kandung korban, mengatakan tidak menyangka istrinya melakukan kekerasan terhadap Dafa.
Mustakim yang bekerja sebagai sopir kerap berangkat pagi dan pulang malam sehingga tidak bisa selalu memantau Dafa. Ia mengatakan, Suyati terlihat biasa saat di hadapannya.
“Saya menyayangkan hal ini terjadi. Saya menyerahkan proses hukum ke polisi,” ucapnya.
(Feri Agus Setyawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.