Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Dampingi Guru Korban Pemukulan di Makassar Jalani Persidangan

Antara , Jurnalis-Rabu, 09 November 2016 |04:43 WIB
LPSK Dampingi Guru Korban Pemukulan di Makassar Jalani Persidangan
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

MAKASSAR – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada Dasrul, guru SMK Negeri 2 Makassar, Sulawesi Selatan, yang menjadi korban penganiayaan orangtua di sekolah pada 10 Agustus 2016.

"Besok tim dari LPSK akan mendampingi korban dalam mengikuti persidangan. Hal ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada korban," ujar Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar di Makassar, Selasa (8/11/2016).

Menurutnya, salah satu bentuk perlindungan adalah memberikan pendampingan fisik kepada Dasrul saat persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu (9/11/2016). Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, pendampingan dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada korban dengan harapan dapat mengungkap tindak pidana yang dialaminya secara tenang, runut, dan jelas di persidangan.

Hal ini penting agar fakta-fakta yang sebenarnya terjadi saat penganiayaan di dalam lingkungan sekolah dapat terungkap.

"Tanpa rasa aman dan nyaman tentunya korban akan kesulitan dalam bersaksi atau keterangan yang diberikan bisa bias," katanya.

Selain pemberian pendampingan fisik, LPSK memberikan beberapa layanan pemenuhan hak korban. Hal itu di antaranya pemberian rehabilitasi medis kepada Dasrul dimaksudkan agar trauma medis pada korban bisa dipulihkan.

"Korban mengalami luka-luka akibat peristiwa pidana ini, memulihkan korban terutama secara medis merupakan langkah pertama yang harus dilakukan," ungkap Lili.

Pemenuhan hak korban lain yang diberikan LPSK kepada Dasrul adalah pemenuhan hak prosedural.

Pemenuhan hak prosedural untuk menjamin hak-hak D sebagai korban pidana tidak terlanggar selama proses peradilan pidana yang diikutinya.

"Pemenuhan hak prosedural sudah kami berikan sejak korban menjalani proses di kepolisian, kejaksaan, hingga terus di pengadilan," katanya..

Selain Dasrul pada kasus ini, LPSK juga memberikan perlindungan kepada Z, seorang siswa yang menyaksikan peristiwa penganiayaan.

Pihaknya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Masyarakat diharapkan melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan.

Jika ada hal yang dirasa tidak tepat masyarakat bisa melaporkan melalui lembaga yang terkait. Misalnya kepada Ombudsman, Inspektorat Daerah maupun Dinas Pendidikan.

"Main hakim sendiri apalagi sampai melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang bisa menjadi bumerang bagi masyarakat itu sendiri. Lebih baik laporkan kepada instansi terkait," katanya.

Sebelumnya, seorang guru SMK Negeri di Makassar bernama Dasrul menjadi korban penganiayaan orangtua siswa bernama Adnan pada 10 Agustus 2016.

Kala itu, korban menegur muridnya yang berinisial MAS karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah. Tidak terima terhadap teguran itu, MAS kemudian membantah dan mengeluarkan kata kasar sehingga korban memberikan pelajaran.

Tidak terima diperlakukan seperti itu MAS juga melaporkan kepada ayahnya Adnan, melalui sambungan telefon.

Adnan kemudian datang ke sekolah dan mencari Dasrul lalu menganiaya hingga hidungnya berdarah sampai tulang hidung retak sampai dirawat beberapa hari di rumah sakit.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement