Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pelaku Kasus Solar Campur Air Bakal Dijerat UU Perlindungan Konsumen

Marieska Harya Virdhani , Jurnalis-Senin, 14 November 2016 |16:56 WIB
Pelaku Kasus Solar Campur Air Bakal Dijerat UU Perlindungan Konsumen
Solar Campur Air di Depok (Foto: Marieska/Okezone)
A
A
A

DEPOK - Polisi belum menangkap siapa pun terkait kasus dugaan solar bercampur air di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Juanda Depok. Hingga kini aparat masih menyelidiki adanya dugaan kesengajaan atau kerugian konsumen.

Kasus ini berawal dari kecurigaan sopir truk dan bus saat mengisi solar tiba-tiba mobil mereka mati.

Polisi pun mengecek lokasi dan mengambil sejumlah barang bukti. "Kami amankan solar setelah cek TKP, diduga isinya air. Kami juga cek selangnya," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho, Senin (14/11/2016).

Teguh menegaskan, pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. Teguh menambahkan pihaknya belum dapat menyimpulkan kasus tersebut.

"Masih kami dalami apa betul isi air, siapa pelakunya dan apa kesalahannya," katanya.

Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Pertamina untuk mempelajari sistem distribusi. Teguh menegaskan kasus ini baru satu ditemukan di SPBU Depok. "Kami baru dapat laporan di satu lokasi," ungkapnya.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement