JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memberitahukan sepanjang tahun 2016, lembaganya telah menangani 137 tersangka (TSK) terdiri dari 122 perkara.
"Sampai dengan saat ini untuk tahun 2016 KPK telah menangani 137 TSK itu terdiri 122 perkara 81 perkara itu yang baru diungkap 2016, dan 41 sebelumnya itu bawaan sebelumnya," kata Basaria saat diskusi dengan awak media di Gedung KPK, Selasa (15/11/2016).
Komisioner perempuan KPK itu menegaskan, seluruh jajaran lembaga antirasuah saat ini sudah sepakat untuk segera menuntaskan kasus lama yang belum terselesaikan.
"Semuanya harus diselesaikan dahulu. Kita masih punya waktu," tegasnya.
Tak hanya itu, dirinya menjelaskan, saat ini program pencegahan KPK lebih mengedepankan integrasi, artinya lebih fokus melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi dalam melakukan pencegahan tindak korupsi.
Setidaknya, ada enam provinsi yang didampingi oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo cs tersebut, yakni, Papua, Papua Barat, Banten, Sumatera Utara, Aceh dan Riau.
"Langkah pencegahan di enam provinsi tersebut. Dengan catatan jika ditemukan tetap dilakukan penindakan," ujar Basaria.
Hal tersebut dilakukan guna tidak ada lagi pemangku kepentingan di daerah melakukan tindakan koruptif yang merugikan masyarakat dan kemajuan daerah.
"Semuanya akan dicarikan solusinya bagaimana supaya tidak terjadi lagi peristiwa tindak korupsi yang sama ditempat yang sama. KPK maunya disatu tempt penindakan tidak usah terjadi lagi hal yang sama ditempat itu, hal itu yang sedang dilakukan soal penindakan dan pencegahan yang berintegrasi," tutup Basaria.
(Angkasa Yudhistira)