BALIKPAPAN - Tim Densus 88 meringkus dua orang yang diduga terlibat dalam aksi teror bom di Gereja Oikumene, Samarinda pada Minggu 13 November lalu. Keduanya ditangkap di Kabupaten Penajam Pasir Utara (PPU), Kalimantan Timur pagi tadi.
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Teddy Ristiawan mengatakan, saat berada di Penajam Paser Utara, J (30) dan R (20) tinggal di rumah warga berinisial Mj. Keduanya kemudian bekerja di perkebunan.
“Pemilik rumah Mj mengaku menampung R dan J karena dititipi suadaranya yang tinggal Samarinda. Keduanya mau bekerja jaga kebun dan menetap di PPU,” terang AKBP Teddy Ristiawan, Jumat (18/11/2016).
Selain menangkap keduanya, tim Densus 88 juga menyita tas milik mereka. Selanjutnya R dan J dibawa ke Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. "Dalam penangkapan, keduanya tidak melawan," pungkasnya.
Sementara itu, eksekutor peledakan bom molotov di parkiran Gereja Oikumene bernama Juhanda. Dia ditangkap beberapa saat setelah kejadian pada Minggu 13 Oktober lalu. Juhanda merupakan residivis kasus bom di Serpong dan bom buku di Utan Kayu, Jakarta Timur pada 2011.
(ris)