JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), memberikan konpensasi atau ganti rugi kepada tujuh orang korban tindak pidana terorisme kasus bom Samarinda, sebesar Rp237 juta.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, kompensasi tersebut diserahkan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pemberian kompensasi kepada para korban tindak pidana terorisme ini merupakan salah satu amanat yang tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban," kata Haris di Jakarta, Rabu (29/11/2017).
Semendawai menjelaskan, dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban itu secara khusus disebutkan bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.