Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pecatan Polisi Nyabu Divonis Enam Bulan Penjara

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Jum'at, 25 November 2016 |01:21 WIB
Pecatan Polisi <i>Nyabu</i> Divonis Enam Bulan Penjara
Ilustrasi
A
A
A

PALANGKARAYA – Pecatan polisi yang didakwa mengonsumsi sabu, I Ketut Sumertha Anggara (32), akhirnya mendapatkan ganjaran atas perbuatannya. Namun sayangnya, terdakwa hanya divonis 6 bulan penjara. Padahal, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 bulan penjara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng.

"Terdakwa terbukti bersalah sebagimana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk itu, majelis Hakim menjatuhkan 6 bulan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Yunus Sesa, di PN Palangkaraya, Kamis (24/11/2016).

Fakta sidang, penangkapan terhadap I Ketut dilakukan tim gabungan Ditres Narkoba dan Resmob Polda Kalteng, pada 4 Agustus 2016. Dari tangan terdakwa, petugas mendapatkan satu paket sabu seberat 0,03 gram dan sebuah pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 0,055 gram.

Penangkapan terdakwa atas infomasi dari masyarakat bahwa terdakwa sedang pesta narkoba di Wisma D’Kos, Palangkaraya. Usai menerima informasi tersebut, tim dari Resmob langsung melakukan koordinasi Ditres Narkoba Polda Kalteng untuk melakukan penyelidikan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement