"Tapi kalau bekibar disitu dan benderanya lebih besar dari bendera Indonesia itu adalah penghinaan. Kalau perusahaan itu yang mengibarkan perusahaan itu harus diberi sanksi. Saya kira ini masih negara Republik Indonesia tidak boleh mengibarkan bendera disitu," paparnya.
Meskipun informasi yang berkembang hanya sebata seremonial, sambung Fadli, jika berbicara kenegaraan itu harus sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Saya kira tidak bisa sembarangan kecuali ada kegiatan solidaritas Palestina itu lain cerita. Ada konteks, kalau ini kan enggak ada konteks. Membuat bendera disitu dalam perayaan swasta dan lebih besar dari kita saya kira itu menyalahi," tutupnya.
(Arief Setyadi )